About Me

Foto Saya
MPK SMAN 1 WARUNGKIARA
Lihat profil lengkapku

Minggu, 28 Oktober 2012

Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Rumusan Kongres
Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setujujuga. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi Teks

Sumpah Pemuda versi orisinal:

Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoewa
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:

Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.


Panitia Kongres

Dalam upaya mempersatu wadah organisasi pemuda dalam satu wadah telah dimulai sejak Kongres Pemuda Pertama 1926. Oleh sebab itu, tanggal 20 Februari 1927 telah diadakan pertemuan, namun pertemuan ini belum mencapai hasil yang final.

Kemudian pada 3 Mei 1928 diadakan pertemuan lagi, dan dilanjutkan pada 12 Agustus 1928. Pada pertemuan terakhir ini dihadiri semua organisasi pemuda dan diputuskan untuk mengadakan Kongres pada bulan Oktober 1928, dengan susunan panitia dengan setiap jabatan dibagi kepada satu organisasi pemuda (tidak ada organisasi yang rangkap jabatan) sebagai berikut:
Ketua: Sugondo Djojopuspito (PPPI)
Wakil Ketua: R.M. Joko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris: Muhammad Yamin (Jong Soematranen Bond)
Bendahara: Amir Sjarifudin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I: Johan Mohammad Cai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II: R. Katjasoengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III: R.C.I. Sendoek (Jong Celebes)
Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud (Pemoeda Kaoem Betawi)


Kongres Pemuda Indonesia Kedua

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara,Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

Peserta

Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.

Gedung

Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong.

Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. 



Jumat, 26 Oktober 2012

Janji Pengurus MPK SMAN 1 Warungkiara


JANJI PENGURUS DAN ANGGOTA
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA
MASA BHAKTI 2012/2013


Atas dasar kehormatan, kami berjanji :

1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK SMA Negeri 1 Warungkiara dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.Demikian berita acara serah terima jabatan Ketua MPK SMA Negeri 1 Warungkiara untuk diketahui adanya.
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                        Warungkiara, 15 Oktober 2012
Yang Melantik,
Kepala Sekolah

 ttd


Drs. TATENG MULYANA, M.Pd
NIP 19600223 198610 1 002
Yang dilantik,
a.n. Pengurus MPK

 ttd


RIZKI MAULANA
NIS 1112.10.151

Berita Acara Sertijab MPK SMAN 1 Warungkiara


BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN KETUA MPK
SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA
MASA BHAKTI 2011/2012 KE 2012/2013

Pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan oktober tahun dua ribu dua belas telah diadakan serah terima jabatan ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Warungkiara masa bhakti 2011/2012 ke 2012/2013 yang bertempat di Lapangan Upacara SMA Negeri 1 Warungkiara pada pukul 07.45 WIB, dengan ketentuan sebagi berikut, saya:
Nama                                        : ASEP LESMANA
NIS                                             : 1011.10.028
KELAS                                        : XII IPA 1
JABATAN                                 : Ketua MPK Masa Bhakti 2011/2012
Selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA
Nama                                        : RIZKI MAULANA
NIS                                             : 1112.10.151
KELAS                                        : XI IPA2
JABATAN                                 : Ketua MPK Masa Bhakti 2012/2013
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA  Jabatan Ketua MPK SMA Negeri 1 Warungkiara dengan segala konsekwensinya, segala hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang menjadi  tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Demikian berita acara serah terima jabatan Ketua MPK SMA Negeri 1 Warungkiara untuk diketahui adanya.
PIHAK PERTAMA

 ttd

ASEP LESMANA
NIS 1011.10.028
PIHAK KEDUA

 ttd

RIZKI MAULANA
NIS 1112.10.151


SAKSI-SAKSI

Kepala Sekolah

 ttd

Drs. TATENG MULYANA, M.Pd
NIP 19600223 198610 1 002
Wakasek Kesiswaan

 ttd

HADI KOMARA PURKONI, S.S.,M.MPd
NIP 19710425 199802 1 002

Pidato Pelantikan MPK SMAN 1 Warungkiara


PIDATO KEPALA SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA
PADA PELANTIKAN PENGURUS MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA,
MASA BHAKTI 2012/2013

Para siswa calon Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, pada hari ini Senin 15 Oktober tahun 2012, kalian akan saya lantik menjadi Pengurus Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 1 Warungkiara Masa Bhakti tahun 2012/2013. Namun sebelum saya lantik, saya perlu mengajukan beberapa pertanyaan yang harus kalian jawab dengan tegas.
1.       Pertama:
Kalian adalah para siswa terpilih yang mengemban amanah dan kepercayaan untuk memimpin dan mengelola Kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) di SMA Negeri 1 Warungkiara untuk satu tahun kedepan. Apakah kalian sanggup untuk mengemban amanah dan kepercayaan tersebut dengan I’tikad baik dan penuh tanggung jawab?
Jawab : sanggup!
2.       Kedua:
Apakah kalian sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) berdasarkan peraturan dan tata tertib yang berlaku disekolah ini?
Jawab : sanggup!
3.       Ketiga:
Sebagai Pengurus Majelis Perwakilan Kelas berarti kalian mendapat tambahan tugas dan tanggung jawab baru, selain tugas pokoknya sebagai siswa. Apakah kalian sanggup membagi waktu sedemikian rupa sehingga tugas-tugas kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) tidak menghambat tugas utama kalian untuk belajar?
Jawab : sanggup!
TERIMA KASIH. Setelah mendengar jawaban dari kalian, saya merasa mantap untuk melantik kalian. Oleh karena itu, dengan mengucap “Bismillaahirrohmaanirrohiim”, pada hari ini : Senin 15 Oktober tahun 2012 kalian saya lantik secara resmi sebagai Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Warungkiara Masa Bhakti Tahun 2012/2013. Sebagai Perwujudan kesanggupan kalian, maka kalian saya minta untuk mengucapkan janji atau prasetya dengan menirukan kata-kata saya sebagai berikut :
JANJI PENGURUS MPK
Atas dasar kehormatan, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK SMA Negeri 1 Warungkiara dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.

SK MPK SMAN 1 Warungkiara


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA
Nomor : 421.3/506 -SMAN1Warungkiara/2012


TENTANG

Susunan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
Periode 2012 / 2013 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri  1 Warungkiara



Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Warungkiara:

Menimbang
:
1.               Bahwa  telah dilaksanakannya Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMA Negeri 1 Warungkiara pada tanggal  05-06 Oktober 2012
2.               Bahwa telah dilaksanakannya rapat pengurus MPK  pada tanggal  10 dan 12 Oktober 2012



Mengingat
:
1.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
2.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
3.               Telah berakhirnya masa kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas Periode 2011/2012 SMA Negeri 1 Warungkiara



MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
1.               Mengesahkan Susunan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas Periode 2012/2013 SMA Negeri 1 Warungkiara
2.               Menegaskan nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
3.               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan kembali apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini


Ditetapkan di   : Warungkiara
Pada Tanggal    : 13 Oktober 2012

Kepala,

 ttd

Drs. TATENG MULYANA, M.Pd
NIP 19600223 198610 1 002


Tembusan :
1.       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Sukabumi
2.       Komite SMA Negeri 1 Warungkiara
3.       Arsip

Lampiran Keputusan kepala Sekolah
Nomor                  : 421.3/250-SMAN1Warungkiara/2012
Perihal                  : Susunan Pengurus MPK Periode 2012/2013



SUSUNAN PENGURUS
MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMA NEGERI 1 WARUNGKIARA
PERIODE 2012/2013



Ketua
:
RIZKI MAULANA (XI IPA2)
Wakil Ketua
:
RIKA FEBRIANTI (XI IPA2)
Sekretaris
:
MUHAMMAD FAISAL ( XI IPA2)
Bendahara

M. ANTON PERMANA ( XI IPA2)



KOMISI A


Ketua
:
NENG MAULIDA  ZAHROH (XI IPA2)
Anggota
:
ERLIN AGUSTIANI (X-4)

:
SUTIADI (X-1)


SOFYAN (XII IPA2)
KOMISI B


Ketua
:
AFNAN AMANDA (XI IPS1)
Anngota
:
ANI SALEHA (X-3)

:
CANDRA KUSUMA (X-4)


IHSAN DAROJAT ( XII IPS2)
KOMISI C


Ketua
:
RIAN RINJANI (XI IPA1)
Anggota
:
FENI AYU FEBRIANI (X-3)

:
ABDUL ROUF S. (XII IPS1)








Ditetapkan di   : Warungkiara
Pada Tanggal    : 13 Oktober 2012

Kepala,

 ttd

Drs. TATENG MULYANA, M.Pd
NIP 19600223 198610 1 002

Senin, 22 Oktober 2012

Keanggotaan MPK


Anggota MPK terdiri dari wakil kelas yang diketahui oleh anggota kelasnya dan diketahui oleh wali kelasnya serta disumpah dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui keputusan sekolah. Masa Bakti MPK adalah 1 (satu) tahun ajaran.
Keanggotaan MPK 2012-2013
·         ESELON MPK
o    Ketua
§  Wakil Ketua 1
§  Wakil Ketua 2
o    Sekretaris
§  Wakil Sekretaris
o    Bendahara
§  Wakil Bendahara
o    Komisi-Komisi
§  KOMISI A
§  KOMISI B
§  KOMISI C
TUGAS KOMISI
·         Komisi A
o    Merencanakan, mengatur serta mengadakan pemilihan ketua OSIS dan wakilnya
o    Mengawasi secara khusus kinerja OSIS sekbid 1,2,3,4
o    Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa
·         Komisi B
o    Menyusun GBPK (Garis-Garis Besar Program Kegiatan) OSIS SMAN 1 Warungkiara
o    Menetapkan Program kerja OSIS
o    Mengawasi secara khusus kinerja OSIS sekbid 5,6,7
o    Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa
·         Komisi C
o    Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MPK dan OSIS
o    Mengawasi secara khusus kinerja OSIS sekbid 8,9,10
o    Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa

Hak dan Wewenang MPK


HAK MPK
  1. MPK berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS. 
  2. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS. 
  3. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS. 
  4. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS. 
  5. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS. 
  6. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMAN 1 WARUNGKIARA dan ⅔ dari jumlah dewan guru. 
  7. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS. 
  8. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah. 
  9. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Dewan Pembina OSIS. 
  10. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Dewan Pembina OSIS. 
WEWENANG MPK

  1. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama masa jabatannya dan laporannya diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang umum. 
  2. Meminta laporan Ketua Umum mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama 6 (enam) bulan sekali secara tertulis. 
  3. Meminta laporan Ketua Umum bila dianggap perlu. 
  4. Memberhentikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir, jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS. 
  5. Melakukan monitoring mengenai pelaksanaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) pada sidang tengah tahun.

New Story of My Life

MPK SMAN 1 Warungkiara

Musyawarah Perwakilan Kelas merupakan suatu organisasi intra sekolah yang memiliki kekuasaan legislatif. Organisasi tersebut memiliki wewenang untuk menyusun suatu landasan pokok berisi program kegiatan yang akan dijalankan OSIS untuk mencapai tujuan organisasi, yang mana kepengurusan OSIS adalah mandataris MPK. Landasan pokok tersebut disusun berdasarkan aspirasi siswa serta secara sistematis, relevan dan menyeluruh.

My Blog List

Pengunjung

Term of Use

Blogger templates

Postingan Populer

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Cari di Blog Ini

Featured Posts

 
Copyright© 2011 MPK SMAN 1 WARUNGKIARA | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Uniqx Transparent : Version 1.0 | Zero-Nine.Net