HAK MPK
- MPK berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS.
- MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS.
- MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS.
- MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS.
- MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS.
- MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMAN 1 WARUNGKIARA dan ⅔ dari jumlah dewan guru.
- MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS.
- MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah.
- MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Dewan Pembina OSIS.
- MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Dewan Pembina OSIS.
WEWENANG MPK
- Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama masa jabatannya dan laporannya diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang umum.
- Meminta laporan Ketua Umum mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama 6 (enam) bulan sekali secara tertulis.
- Meminta laporan Ketua Umum bila dianggap perlu.
- Memberhentikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir, jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS.
- Melakukan monitoring mengenai pelaksanaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) pada sidang tengah tahun.