About Me

Foto Saya
MPK SMAN 1 WARUNGKIARA
Lihat profil lengkapku

Senin, 22 Oktober 2012

Hak dan Wewenang MPK


HAK MPK
  1. MPK berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS. 
  2. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS. 
  3. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS. 
  4. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS. 
  5. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS. 
  6. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMAN 1 WARUNGKIARA dan ⅔ dari jumlah dewan guru. 
  7. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS. 
  8. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah. 
  9. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Dewan Pembina OSIS. 
  10. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Dewan Pembina OSIS. 
WEWENANG MPK

  1. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama masa jabatannya dan laporannya diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang umum. 
  2. Meminta laporan Ketua Umum mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama 6 (enam) bulan sekali secara tertulis. 
  3. Meminta laporan Ketua Umum bila dianggap perlu. 
  4. Memberhentikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir, jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS. 
  5. Melakukan monitoring mengenai pelaksanaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) pada sidang tengah tahun.

0 komentar:

New Story of My Life

MPK SMAN 1 Warungkiara

Musyawarah Perwakilan Kelas merupakan suatu organisasi intra sekolah yang memiliki kekuasaan legislatif. Organisasi tersebut memiliki wewenang untuk menyusun suatu landasan pokok berisi program kegiatan yang akan dijalankan OSIS untuk mencapai tujuan organisasi, yang mana kepengurusan OSIS adalah mandataris MPK. Landasan pokok tersebut disusun berdasarkan aspirasi siswa serta secara sistematis, relevan dan menyeluruh.

My Blog List

Pengunjung

Term of Use

Blogger templates

Postingan Populer

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Cari di Blog Ini

Featured Posts

 
Copyright© 2011 MPK SMAN 1 WARUNGKIARA | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Uniqx Transparent : Version 1.0 | Zero-Nine.Net